Friday, August 09, 2019

Pancasila dan Ormas Islam


Saya termasuk pemerhati soal gerakan khilafah tetapi bukan berarti saya setuju dengan semua konsep khilafah. Mengapa? Khilafah itu dalam Islam masuk ranah ijtihadiyah ulama. Yang namanya ijtihadiyah bisa saja berbeda antar ulama. Terbukti sampai sekarang lebih banyak yang berbeda daripada setuju. Khilafah itu bukan tujuan tetapi metodelogi mencapai tujuan. Yang namanya metode ya bisa saja Ijtihad-ijtihad itu berbeda di setiap negeri ; bisa kerajaan, Republik ya sesuai kearifan lokal. Kalau Indonesia memilih Republik dengan philosopy Pancasila maka itu adalah itjihad ulama ketika menerima Republik Indonesia sebagai bentuk negara.

Salahkah ulama yang ikut mendirikan negara ini? Tidak juga. Karena pengamalan Pancasila sudah sesuai dengan ajaran Al Qur’an ( Surat At-Taubah ayat 4). Jadi kalau ada upaya ingin mengganti Pancasila maka itu artinya dia sedang berupaya keluar dari konsesus berdirnya negeri ini. Seburuk buruknya akhlak adalah keluar dari konsesus dan komitmen. Padahal pilihan sederhana. Kalau engga setuju Pancasila, silahkan pindah ke negera yang mau menerapkan konsep khilafah. Mau dialogh? Engga ada lagi ruang untuk dialogh. Orang sekarang sibuk mikirin soal yang lebjh penting dari pada dialog soal khilafah yang hanya buang waktu.

Nah bagaimana dengan khalifah ? dalam Al-Qur'an disebut "khalifah fil ardh" Lihatlah QS al-Baqarah: 30, al-An'am: 165). Khalifah berarti wakil/pengganti, pemimpin, pemakmur, yang bersedia mengemban amanah sebagai wakil Allah di muka bumi. Artinya setiap umat manusia adalah khalifah di bumi ini. Ini diimani oleh semua pemeluk Islam. Namun bukan berarti untuk melaksanakan fungsi khalifah itu harus dengan konsep khilafah seperti khalifah empat paska rasul wafat atau seperti dinasti Ustmani. Bukan. Khalifah itu sistemnya ada pada diri manusia yang beriman dan berkahlak. Ada di hati manusia yang hanya menyuarakan kebaikan kebenaran dan keadilan. Nah bagaimana bentuk khilafah, itu tidak dipersoalkan. Ya itu hanya metodelogi bukan tujuan.

Bagaimana sebetulnya fungsi khilafah itu diterapkan saat sekarang? Kalau dasarnya adalah kebaikan kebenaran dan keadilan maka itu adalah negara yang anti korupsi dan makmur. Negara apa saja itu ? Denmark, Selandia Baru, Finlandia, Swedia dan Switzerland. Negara ini dikenal dengan Corruption Perception Index (CPI ) paling tinggi score nya. Nah justru konsep khilafah itu ada di negara non Islam. Di negara yang mengusung syariat islam seperti Arab Saudi, Irak, Iran, Pakistan, justru Score CPI sangat rendah. Mengapa bisa begitu ? Karena sebagian besar umat Islam lebih focus kepada khilafah bukan kepada esensi khalifah dimana akhlak yang utama. Bila akhlak khalifah ada pada setiap manusia maka apapun bentuk negara akan baik jadinya

Politik itu tidak seperti yang nampak di permukaan. Selagi aktifitas nya terus terjadi tanpa ada halangan dari pemerintah, itu artinya gerakannya dipahami secara politik dan dibenarkan. Mengapa ? itu lah design politik yang di create oleh elite politik dalam sebuah konsesus. Perhatikan , contoh keberadaan HTI dan FPI itu dasarnya adalah UU Ormas Nomor 17/2003, kemudian direvisi dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Selama gerakan FPI dan HTI tidak bertentangan dengan UU maka itu sah saja. Kalaupun ada oknum FPI yang masuk bui itu karena pelanggaran hukum murni, seperti tindakan anarkis dalam kegiatannya. Tetapi tidak mengurangi eksistensinya sebagai Ormas yang diakui oleh UU.

Kemudian, konsesus politik terjadi lagi. Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yang akhirnya disyahkan DPR menjadi Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2017. Sejak itu Ormas yang masih mau melaksanakan kegiatannya harus patuh pada UU itu. Sepanjang mereka patuh dengan UU, HTI maupun FPI bisa terus melaksanakan kegiatannya. Mengapa akhirnya HTI dibubarkan? itu bukan karena pemerintah melarang atas dasar suka tidak suka. Tetapi melaksanakan amanah UU yang dibuat oleh rakyat lewat DPR. Sarat yang ditetapkan oleh UU Itu adalah idiologi ormas harus Pancasila. Final.

Sebagaimana HTI, mereka menolak Pancasila sebagai idiololgi. Itu juga hak mereka. Tentu secara UU, pemerintah tidak melarang HTI untuk melakukan perlawanan melalui pengadilan. Proses pengadilan di tempuh dan sidang terbuka. Hasilnya HTI kalah. HTI memilih membubarkan diri sesuai UU. Nah FPI juga sama. Kalau mereka patuh dengan UU Nomor 16 Tahun 2017, tidak perlulah ada mediator untuk melunakan Jokowi agar bersedia memperpanjang Izin FPI. Mengapa ? Jokowi sebagai presiden bekerja secara UU. Tidak mungkin Jokowi melanggar UU. Selagi FPI patuh kepada UU, tanpa mediator Prabowo pun, izin perpanjangan itu pasti didapat.


Saya yakin, kalaupun Prabowo mau menjadi mediator antara Jokowi dan FPI, tetap dalam kuridor UU. Tugas Prabowo adalah memberikan keyakinan kepada FPI bahwa pemerintah Jokowi tidak islam phobia. Mendukung Jokowi adalah mendukung Islam Rahmatan lilalamin. Antara Jokowi dengan umat islam , tidak ada masalah. Negara ini juga tidak punya masalah dengan Umat islam. Artinya ini bukan antara Jokowi dengan FPI , tetapi antara FPI dengan dirinya sendiri. Apakah FPI mau patuh kepada UU atau ingin mengikuti jejak HTI. Ruang diskusi terbuka, bagaimanapun secara Politik pemerintah ingin FPI patuh dengan UU, dan menjadi aliansi pemerintah. Itu lebih baik daripada berada diluar yang bisa merugikan FPI sendiri.

No comments:

HAK istri.

  Ada   ponakan yang islamnya “agak laen” dengan saya. Dia datang ke saya minta advice menceraikan istrinya ? Apakah istri kamu selingkuh da...